Tentang
Rapi
SEJARAH KRAP/RAPI
KRAP atau Komunikasi Radio Antar Penduduk adalah komunikasi radio yang
pada awalnya menggunakan band frekuensi 26.968 - 27.405 MHz yang di
negara asalnya Amerika Serikat terkenal dengan nama Citizen Band Radio
(CB). Sejak tahun 1958, di Amerika, secara resmi radio CB telah
dilegalisir penggunaannya sebagai alat komunikasi radio antar penduduk,
sebagai organisasi pengelolanya adalah Federal Communication Commission
(FCC) yang bertugas mengendalikan dan membina serta membina para
penggemarnyayangsemakinbanyak.
Mulai era tahun 70-an penggunaan CB merambah bumi Nusantara dan terus
berkembang walaupun penggunaannya masih belum terkendali karena belum
ada ketentuan yang mengaturnya.
Kebijakan pemerintah melalui Menteri Perhubungan telah menetapkan SK
MENHUB RI No. S1.11/HKn 501/Phb-80 tanggal 6 Oktober 1980 tentang
perijinan penggunaan radio antar penduduk, yang pelaksanaannya diatur
melalui SK Dirjen Postel No. 125/Dirjen/1980 yang menetapkan Keputusan
tentang Pendirian dan Pengangkatanpengurus Pusat Organisasi Radio Antar
Penduduk, tertanggal 10 Nopember 1980. Untuk pelaksanaan keputusan
diperlukan suatu organisasi yang bertugas membantu pemerintah dalam
pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan Komunikasi
RadioAntarPenduduk(KRAP).
Pada tanggal 31 Oktober 1980 Ditjen Postel menunjuk Team Formatur dengan
surat No. 6356/OT.002/Disfrek/80, dengan tugass untuk membentuk
Organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia yang mempunyai kepentingan
pengelolaan, pembinaan dan pengendalian komunikasi radio antar penduduk.
Team formatur terdiri dari :
1. Sudarno
2. Eddie M. Nalapraya
3. Sutikno Buchari
4. A. Pratomo Bc.T.T
5. Lukman Arifin S.H
Team formatur diberi tugas
1. Menyusun AD & ART organisasi KRAP tingkat Pusat
2. Menyusun Pengurus Pusat Organisasi KRAP
Perkembangan Organisasi Periode 1980-1984
Pengurus RAPI Pusat dari tahun 1980-1984 benar-benar bekerja keras dalam
mewujudkan terbentuknya kepengurusan tingkat Propinsi / Daerah. Sampai
akhir tahun 1984, 26 daerah tingkat I telah terbentuk kepengurusan
dengan jumlah anggota lebih dari 20.000 orang seluruh Indonesia.
Periode Kebangkitan 1984 - 1997
Melalui SK.Dirjen Postel No.92/Dirjen/94 tanggal 25 Juli 1994 ditetapkan bahwa KRAP bekerja pada 3 Band, yaitu :
1. Band HF (11 meter)= 26.960 - 27.410 Mhz.
2. Band UHF (62 cm) = 476.410 - 477.415 Mhz
3. Band VHF (2 meter)= 142.000 - 143.600 Mhz
Pada 1 Agustus 2004 diberlakukan KepMen No 77/2004 sebagai pengganti SK
Dirjen Postel No. 92/DIRJEN/94. Melalui KM 77 Bab V pasal 28 ditetapkan
bahwa RAPI bekerja pada 2 Band yaitu ;
1. Band VHF 140.7875 Mhz s/d 143.7875 Mhz
2. Band HF 26,960 Mhz s/d 27,410 Mhz
Periode Reformasi 1998 -- sekarang
Kemudian seiring dengan kemajuan teknologi dan informatika, maka
Menteri Komunikasi dan Informatika mengeluarkan PERMEN Nomor :
34/PER/M.KOMINFO/8/2009 tentang Penyelenggaraan Komunikasi RadioAntar
Penduduk tanggal 31 Agustus 2009, dimana pada pasal 18 dan 19 RAPI
bekerja pada :
1.Band VHF 142.000 Mhz s/d 143.600 Mhz
2. Band HF 26,965 Mhz s/d 27,405 Mhz
Untuk keperluan Organisasi RAPI agar dapat menyelenggarakan KRAP
dialokasikan pada Band VHF menggunakan Pemancar Ulang ( repeater )
a. RX : 142,000 Mhz dan 142,025 Mhz
b. TX : 143,550 Mhz dan 143,575 Mhz
Kemudian dalam rangka Bankom Penanggulangan Bencana RAPI diperkenankan
menggunakan Band Frekuensi HF 11.415.00 Mhz bekerjasama dengan
Kementerian Sosial RI.,dan sekarang dengan kecanggihan teknologi anggota
RAPI hingga saat ini banyak pula yang menggunakan laptop/Komputer
bekerja di Gateway server 1025rapi.no-ip.org sehingga memudahkan bagi
anggota RAPI untuk berkomunikasi keseluruh nusantara.
RAPI sesuai dengan kapasitas sistem organisasinya mengutamakan kegiatan
sosial seperti dalam memberikan Bantuan Komunikasi. Selain itu melaku
bantuan komunikasi yang hampir setiap tahun dalam menjelang Idhul Fitri,
Natal dan Tahun Baru.
RAPI telah memiliki sejarah terbesar yang telah dipercaya oleh
Pemerintah dan Instasi Lain dalam pelaksanaan Bantuan Komunikasi, antara
lain :
1. Jambore Nasioanal Tahun 1981
2. Pemilihan Umum
3. Bencana alam meletusnya Gunung Galunggung di Tasikmalaya
4. Pengawalan Api PON 1985 dan Api PON 1993
5. Napak Tilas HUT Kodam III Siliwangi tahun 1983 dan 1986
6. Kirab Harkitnas dan Kirab HKSN I
7. Pekan Penghijauan Nasional 1993
8. SAFARI LINTAS NUSA 1995 dari Banda Aceh sampai Larantuka NTT.
9. Pasca Tsunami di Aceh.
10.Pasca GempadiPadang Sumatera Barat
11.Pasca Gunung Merapi di Jawa Tengah danYogyakarta
Tanggal 10 November bertepatan dengan peringatan HariPahlawan setiap
tahunnya ditetapkan sebagai HARI LAHIR RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA.
PENYELENGARAAN KOMUNIKASI RADIO ANTAR PENDUDUK
Yang menjadi landasan dasar RAPI Perundang-undangan , dan Peraturan-peraturan Pemerintah ,diantaranya adalah :
- UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
- UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
- UUNomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Sosial Kemasyarakatan
- PP Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi
- PP Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit
- Peraturan Menteri KOPMINFO Nomor 34/PER/M.KOMINFO/8/2009 tentang Peneyelengaraan KRAP
Dalam menjalankan roda organisasi RAPI agar selalu eksis keberadaannya selalu berepegang kepada ;
- AD/ART hasil MUNAS ke VI tanggal 23-25 Juli 2010 di Balikpapan
- Rakernas RAPI ( direncanakan bulan Mei 2011 di Yogyakarta )
- PO RAPI
- Rakornis RAPI dengan Ditjen Postel Kementerian Kominfo tanggal 18 Oktober 2010 di Jakarta
MISI dan VISI RAPI
“ MENJADI RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA YANG BERKWALITAS SEBAGAI ASET NASIONAL “
RAPI adalah Organisasi Komunikasi Radio Antar Penduduk yang diakui dan
disahkan oleh Pemerintah sebagai satu-satunya WADAH RESMI BAGI PEMILIK
IJIN KRAP,dan RAPI beranggotakan para pengguna yang memakai perangkat
radio komunikasi.
Kaitanya dengan di Organisasi lainnya seperti ORARI identik dengan RAPI
,keduanya adalah “ Saudara kandung “ sekilas yang membedakannya hanyalah
kalau di RAPI adalah wadah untuk menghimpun orang-orang /breaker yang
hobbynya menggunakan radio komunikasi untuk bercakap-cakap berkomunikasi
dengan sesama anggota masyarakat lainnya. Sedangkan di ORARI adalah
wadah untuk menghimpun orang-orang yang hobby melakukan ekspremen
tertuju kemasalah yang sifatnya teknis radio dan elektronika sehingga
tidak terlalu mengutamakan komunikasi atau subyek-subyek, oleh karena
yang diutamakan adalah seorang anggota ORARI harus trampil/ahli utk
menguasai teknik radio dan elektronika, makanya sesuai dengan
kecakapannya memiliki nama panggilan (call sign) YD utk pemula YC utk
...YB utk penegak, tetapi kalau di RAPI tidak ada perbedaan utk semua
anggota,menggunakan panggilan yang sama callsign 10-28 suffix JZ( baca
Juliet Zulu).
Oleh karena itu TUJUAN dibentuknya RAPI adalah ;
- terwujudnya insan komunikasi yg trampil,mempunyai disiplin
,dedikasi,loyalitas yang tinggi menuju terwujudnya kader bangsa yang
berjiwa Pancasila dsan berwatak sosial dalam wadah NKRI
- Membantu usaha Pemerintah dalam membina dan memajukan KRAP sebagai potensi komunikasi nasional/cadangan komunikasi nasional
- Membantu Pemerintah dalam bidang komunikasi radio antar penduduk
menangani masalah sosial,terutama dalam Penanggulangan Bencana di Tanah
Air.
- Sebagai alat pemersatu bangsa yang dapat menghubungkan seluruh wilayah nusantara sebagai satu kesatuan.
ORGANISASI RAPI ditata mengikuti sistem administrasi pemerintahan
nagara,oleh karena itu dikenal adanya Pengurus Pusat, Pengurus Daerah,
Pengurus Wilayah dan Pengurus Kecamatan
PROSEDUR PERIJINAN IKRAP DAN KTA RAPI
Setiap orang selaku pengguna frekuensi radio wajib memiliki ijin resmi
yang dikeluarkan oleh Pemerintah c.q. Ditjen Postel Kementerian Kominfo
RI tidak terkecuali bagi pengguna KRAP.
Undang Undang No.36 Tahun 1999 pasal 53 bagi pengguna frekuensi yang
tidak memiliki ijin maka mendapat sanksi yang cukup berat yaitu bisa
dipidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak
Rp.400.000.000,- Apabila sampai mengakibatkan matinya seseorang maka
dipidana penjara paling lama15 tahun.
Perijinan IKRAP mengacu pada Permenkominfo Nomor : 34/PER/M.KOMINFO/8/2009 Tentang Penyelenggaraan KRAP
Ijin Komunikasi Radio Antar Penduduk disingkat dengan sebutan IKRAP
diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
Setiap pemegang IKRAP dapat memiliki perangkat lebih dari 1 (satu) buah
dan diberikan nama panggilan (callsign) atau 10-28 (JZ) kepada seseorang
atau organisasi serta anggota RAPI wajib mentaati segala
ketentuan,peraturan serta perundang-undangan yang berlaku bagi pemegang
IKRAP,seperti diantaranya seorang anggota RAPI wajib menggunakan alat
dan perangkat radio KRAP sesuai dengan persyaratan teknis yang sudah
ditentukan ,memasang identitas ditempat lokasi stasiun KRAP baik
bergerakmaupun stasiun tetap seperti sticker dan atau papan nama.
Untuk mendapatkan IKRAP dan KTA RAPI seorang calon anggota wajib
mengajukan permohonan IKRAP melalui Organisasi RAPI untuk diteruskan
kepada Ditjen Postel untuk diterbitkan dan melalui organisasi RAPI
diserahkan kepada pemohon dan atau calon anggota RAPI beserta KTA RAPI
untuk terdaftar sebagai anggota RAPI yang memiliki IKRAP dan KTA.
IKRAP mengenal 3(tiga) jenis,yaitu IKRAP Baru, Perbaruan, dan Perpanjangan.
Persyaratan untuk mendapatkan IKRAP adalah ;
- Fotocopy KTP
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Surat Pernyataan bersedia menjadi anggota RAPI
- Pas foto ukuran 2x3 cm sebanyak 5 lembar
- Fotocopy bukti pembayaran biaya ijin.
- Mengisi formulir permohonan IKRAP dan KTA dengan ditempel materai Rp.6.000,- sebanyak 2 lembar.
Biaya perijinan IKRAP dan KTA RAPI ;
Sesuai dengan Surat RAPI Pusat nomor : 084.01.00.1009. tertanggal 28
Oktober 2010 perihal Penetapan Perijinan KRAP adalah sebagai berikut :
1. Biaya Ijin IKRAP Baru dan Organisasi sebesar Rp. 272.500,-
2. Biaya Ijin IKRAP Perpanjangan dan Organisasi Rp. 257.500,-
3. Biaya Ijin IKRAP pembaruan dan Organisasi Rp. 177.500,-
Tatacara Perijinan ;
Proses perijinan adalah Pemohon/calon anggota RAPI yang sudah lengkap
persyaratannya mengajukan ke RAPI Kecamatan tingkat Kecamatan kemudian
diteruskan ke RAPI Wilayah Tingkat Kab/Kota , diteruskan ke RAPI Daerah
Tingkat Provinsi dan RAPI Pusat yang kemudian diajukan keDitjen Postel.
Dan sebaliknya apabila IKRAP sudah terbit bersamaan dengan KTA untuk
disampaikan kepada pemohon melalui pengurus RAPI sebagaimana tingkatan
tersebut.
Stasiun KRAP hanya boleh digunakan oleh anggota RAPI ;
- untuk komunikasi radio dalam negeri
- untuk penyelenggaraan hubungan persahabatan dan persaudaraan antar sesama anggota RAPI
- untuk pembinaan ,penyuluhan dan kegiatan organisasi RAPI
- Bankom untuk sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan lainnya, penyelenggaraan olah raga, keperamukaan
- Penyampaian berita marabahaya, bencana alam, pencarian dan pertolongan (SAR)
- Bahasa yang digunakan dalambnerkomunikasi adalah bahasa Indonesia sesuai dengan etika dan tata cara berkomunikasi yang baik
Larangan bagi anggota RAPI stasiun KRAPdilarang digunakan ;
- Memancarkan berita yang bersifat politik,SARA dan atau pembicaraan
lainnya yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban
- Digunakan untuk memancarkan berita yang sifaynya komersial atau memperoleh imbalan jasa.
- Memancarkan berita sandi, kecuali kode sepuluh(ten code)
- Berkomunikasi dengan stasiun KRAP yang tidak memiliki ijin atau stasiun radio lain selain stasiun KRAP
- Digunakan untuk jasa telekomunikasi
- Memancarkan berita marabahaya atau berita yang tidak benar dan/atau signal yang menyesatkan
- Memancarkan informasi yang tidak sesuai peruntukannya sebagai
sarana komunikasi radio seperti memancarkan musik-musik, menyanyi,
pidato,dongeng dan pembicaraan a-susila
- Digunakan sebagai sarana komunikasi dipesawat atau kapal laut
- Tidak boleh digunakan untuk komunikasi kepentingan dinas instansi pemerintah dan atau swasta
- Tidak boleh berkomunikasi keluar negeri
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Dilaksanakan oleh UPT dengan dibantu oleh RAPI Daerah serta melakukan koordinasi dengan instansi terkait.
Seorang anggota RAPI pemilik IKRAP mengetahui atau diketahui bahwa
pancaran radionya menimbulkan gangguan terhadap stasiun KRAP yang lain
atau terhadap peralatan elektronika masyarakat, maka ybst.wajib
menghentikan pancaran radionya serta berupaya agar menghilangkan
gangguan tersebut secepat mungkin. Apabila pemilik IKRAP tersebut
melakukanpelanggaran dan tidak mentaati, maka Organisasi RAPI dapat
melaporkan dan mengusulkan kepada Dirjen guna tindakan pencabutan ijin.
Pengawasan dilakukan baik administrasi dan teknis.
Organisasi RAPI maupun anggota RAPI harus membantu Pemerintah dalam
mengawasi penggunaan frekuensi radio KRAP terhadap kemungkinan gangguan
serta melapor secara tertulis kepada kepala UPT, disamping itu setiap
anggota RAPI harus memberitahukan kepada anggota RAPI lainnya yang
menimbulkan gangguan terhadap stasiun komunikasi radio yang lain atau
menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
TATA CARA MENYELENGGARAKAN
MUSYAWARAH KECAMATAN (MUSCAM) RAPI KECAMATAN
1. Rapat anggota Pembentukan Panitia MUSCAM RAPI Kecamatan ……
2. Memberikan laporan terbentuknya Panitia Muscam Kecamatan ….kepada
Pengurus RAPI Wilayah ……. Dengan disertai permohonan untuk disyahkan
melalui SK RAPI Wilayah utk Kepanitiaan Muscam tsb.
3. Menentukan Tempat, Hari dan Tanggal Muscam
4. Persiapan Panitia MUSCAM
a. Menginventarisir jumlah anggota RAPI yang akan di Undang (Undangan disampaikan kepada anggota tsb tertulis)
b. Menyiapkan Daftar Hadir peserta Muscam
c. Menyiapkan Undangan Muscam
d. Menganggarkan biaya Muscam
e. Membuat Bendera RAPI Kecamatan
5. Pelaksanaan Muscam RAPI Kecamatan ……….
a. Membuat Jadwal Acara
b. Membuat Rancangan Tata Tertib Muscam
c. Membuat Rancangan Program Kerja
d. Memilih Ketua RAPI Kecamatan dan Menyusun Kepengurusan masa bakti 2 tahun
6. Susunan Acara Muslok RAPI Kecamatan ……….
Acara Serimonial Pembukaan
1. Pembukaan ( oleh MC)
2. Menyanyikan lagu Indonesia Raya
3. Menyanyikan Mars RAPI
4. Mengheningkan Cipta ( Dipimpin oleh Camat atau yang mewakili )
5. Laporan Ketua Panitia Muscam
6. Sambutan Ketua RAPI Wilayah ………..
7. Sambutan Camat selaku Pembina RAPI Lokal Kecamatan ……..dan sekaligus membuka secara resmi MUSCAM
8. Do’ a
9. Penutup.
Acara Penutupan Muscam
1. Pembukaan
2. Laporan Ketua Panitia
3. Pengukuhan & Pelantikan Pengurus RAPI Lokal Kecamatan ……….. oleh Ketua RAPI WILAYAH ……..
4. Do’ a
5. Penutup.